Spbu Kayuagung Oki
Korban Tembuh Jalur Hukum Meski Pelaku Minta Maaf
Meski Sukri telah meminta maaf, Tata melalui akun Instagram @thata0298 tersebut menegaskan, pihaknya belum berdamai dengan pelaku.
"Perlu diketahui, yang bersangkutan minta maaf secara terbuka itu permintaan dari partai (kalau ngga salah). Bukan karena sudah damai. Kalau udah damai mah pasti sudah ada materai. Itu ngga ada. Kok pada nyimpulin damai," katanya.
Tata mengatakan kalau pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum meskipun pelaku sudah meminta maaf. Tata juga telah melakukan visum dan sedang menunggu hasilnya keluar.
Tata sudah menghubungi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan sudah berkonsultasi. Melalui sebuah unggahan, Hotman Paris menuturkan, siap memberi bantuan hukum gratis.
"Negara ini milik rakyat! Negara hukum! Hotman bantu secara hukum dan gratis," kata Hotman dalam unggahannya pada 24 Agustus 2022.
Selain Hotman Paris, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ikut angkat bicara. Dia menegaskan, pihaknya telah melaporkan pelaku ke Polda Sumatra Selatan.
"Kami telah menghubungi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk memproses perkara tersebut. Apabila memang ada unsur pidana segera tetapkan pasal pidana. Kami dari partai Gerindra tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang akan dilakukan Polda Sumatera Selatan," kata Sufmi Dasco melalui unggahan akun Instagram @sufmi_dasco pada 24 Agustus 2022.
Penulis: Dipna Videlia PutsanraEditor: Addi M Idhom
PROHABA.CO, PALEMBANG - M Syukri Zen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, penganiaya seorang perempuan berinisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8) di kediamannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik akhirnya mentapkan Syukri sebagai tersangka.
Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi, dan korban.
“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” kata Ngajib saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/8).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba
Baca juga: Wanita Gagalkan Aksi Jambret, Pelaku Dipukul Pakai Helm Hingga Tabrak Pengendara & Tiang Rumah Warga
Ngajib menjelaskan, motif penganiayan yang dilakukan oleh M Syukri Zen tersebut lantaran tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8).
Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil hingga terjadi keributan.
Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka.
Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Ngajib.
Atas perbuatannya tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,”jelas Kapolrestabes.
Baca juga: Kapolri Paparkan Langkah Ungkapkan Konsorsium 303 dan Judi Online
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Diduga Lecehkan Santri Pondok Pesantren, Pelaku Ditangkap
Syukri sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya.
Permohonan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, Rabu (24/8).
“Saya lebih dulu mintaa maf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban), saya minta maaf sebesarnya itulah dari saya,” kata Syukri.
Ia nekat memukul korban karena tersulut emosi akibat tidak diberikan jalan saat sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.
Saat itu, ia bermaksud hendak membeli Pertamax.
“Itu kesalahan mengantre BBM, aku nak (saya mau) beli Pertamax dio (dia korban) beli Pertalite aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” singkat M Syukri Zen. (kompas.com)
Baca juga: Politisi Gerindra Aniaya Wanita di SPBU, Prabowo Jadi Penentu Hukuman Bagi Oknum DPRD Itu
Baca juga: Napi Ngaku Polisi, Wanita Anggota DPRD Rela Bagikan Video Panas
Baca juga: TEGA! Kedok Guru Spritual Minta Seorang Janda Bersetubuh dengan Anaknya dan Melakukan Hal Gila Ini
Gak perlu repot lagi buat ngemanjain lidahmu, tinggal buka hape aja
Nikmati banyak pilihan makanan, promo, dan fitur eksklusif di GoFood.
© 2024 Gojek | Gojek adalah merek milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Kronologi Penganiayaan Versi Anggota DPRD Palembang
Menurut Sukri, penganiayaan berawal dari keduanya yang sedang antre mengisi BBM. Sukri hendak membeli BBM jenis Pertamax dan Tata mengantre hendak membeli Pertalite.
Saat itu Sukri meminta agar Tata memberi jalan. Akan tetapi, Tata tidak memberikan jalan. Menurut Sukri, Tata mengira ia hendak menerobos antrean Pertalite.
"Aku mau beli Pertamax, dia mau beli Pertalite dan aku minta [dikasih] jalan, sudah itu saja," katanya.
Sukri kemudian menghampiri korban karena kesal. Dalam video terlihat Syukri turun dari mobilnya dan menghampiri korban lalu memukul dan mencekiknya.
Sukri memukul perempuan itu berkali-kali. Setelah dipukul beberapa kali, Tata menendang Syukri. Setelah kejadian tersebut, Sukri dan Tata sama-sama membuat laporan ke polisi.
Korban memebuat laporan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang pada Jumat (5/8/2022). Korban mengalami lebam di lengan sebelah kanan, terasa sakit pada bagian telinga, bagian bibir atas, dan jari-jari tangan sebelah kiri.
tirto.id - Beredar video yang menampilkan seorang pria memukul perempuan di sebuah SPBU. Belakangan diketahui, pria tersebut bernama MS alias M Sukri Zen, anggota DPRD Palembang dan politikus Partai Gerindra.
Pengacara Hotman Paris mengunggah video permintaan maaf MS. Dalam video itu, ia mengakui telah menganiaya Tata (31), di SPBU Palembang, Sumatera Selatan.
"Aku pribadi meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat ramai. Dan kepada yang bersangkutan [Tata] aku juga mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Sukri.